KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pasal mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak lagi berlaku. Keputusan ini disambut baik oleh Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto. Melalui akun media sosial X pada Rabu, 30 April 2025, Henri menyatakan bahwa putusan MK sesuai dengan argumen yang ia sampaikan saat hadir sebagai ahli dalam sidang judicial review pada 17 Desember 2024.
“Putusan MK kemarin itu bukan hal baru, melainkan memang seperti itu pemaknaan yang tepat pada pasal aquo yang digugat dan diputus,” kata Henri, dikutip dari X @henrysubiakto. Ia menegaskan bahwa problem utama UU ITE ada pada penegak hukum yang sering menafsirkan pasal secara keliru.
“Problem utama UU ITE itu ada pada penegak hukum (polisi, jaksa bahkan hakim) yang sering menafsirkan secara keliru di ranah implementasi, termasuk di Pengadilan,” jelasnya. Henri juga mengungkapkan bahwa kekeliruan ini terus berulang, menyebabkan banyak korban, dan kerap dipengaruhi faktor eksternal.
“Kekeliruan tafsir itu terus saja berulang hingga memunculkan korban-korban ITE yang makin banyak terjadi. Ini tak lain karena proses litigasi atau proses hukum UU ITE sering kali dipengaruhi faktor eksternal di luar penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Henri, kelompok sosial sensitif dan pihak berkepentingan dengan kekuatan dana ikut menekan aparat hukum dan membentuk opini di media sosial. “Dan tentu saja kurangnya pemahaman terhadap norma yg ada dalam UU ITE,” tambahnya.
Henri berharap keputusan MK ini menjadi momentum memperbaiki praktik hukum di Indonesia. “Semoga dengan Keputusan MK yang sudah kesekian kalinya pada pasal-pasal tertentu UU ITE ini, menyadarkan mereka yang sering memainkan hukum, untuk tidak lagi memaksakan tafsir yang tak hanya salah, tapi juga sudah jauh melenceng dari relevansi norma yang sebenarnya,” tuturnya. Ia pun mengapresiasi para hakim MK. “Terima kasih para Hakim MK yang dengan keputusannya telah mengembalikan makna pasal-pasal tertentu UU ITE ke sebagaimana makna sesungguhnya,” pungkas Henri.

