KITAINDONESIASATU.COM-Sebanyak 326 desa di wilayah Kabupaten Pandeglang, wajib menyisihkan 20 persen Dana Desa untuk mewujudkan ketahanan pangan, baik dari sisi pangan hewani maupun nabati.
Muslim Taufik Kepala DPMPD Pandeglang mengatakan, ketahanan pangan ditetapkan sebagai prioritas sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025. “Ketahan pangan termasuk delapan skala prioritas,” katanya.
Sedangkan alokasi dana ketahanan pangan, lanjut Muslim, telah ditetapkan minimal 20 persen dari total dana desa (DD) yang diterima setiap desa. “Dana desa minimal disihkan 20 persen untuk ketahanan pangan. Ini berlaku juga untuk 326 desa di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.
Sebenarnya, kata Muslim, ketahanan pangan bukanlah hal baru. Sebelum terbit Permendesa Nomor 2 Tahun 2025, desa sudah diarahkan untuk membangun infrastruktur pendukung ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan itu sudah ada sebelum terbit Permendesa Nomor 2 Tahun 2025. Hanya saja, dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan usaha tani dan irigasi dengan tujuan mendukung ketahanan pangan,” ungkap Muslim.
Akan tetapi, kata Muslim, Permendesa nomor 2/2025 diperjelas melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan ketahanan pangan berbasis produksi langsung.
“Permendesa Nomor 2/2025 dijelaskan lebih detail melalui Kepmen Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu kriteria ketahan pangan desa yaitu fokus pada ketahanan pangan hewani dan nabati. Tidak lagi diarahkan ke pembangunan infrastruktur pendukung,” ujar Muslim.
Muslim menambahkan, ketahanan pangan desa bisa dengan manfaatkan tanah kas desa untuk perikanan, pertanian, peternakanhingga pekarangan produktif seperti hidroponik atau bioponik.


