Berita Utama

Heboh! MRT Jakarta Dukung ASN Tinggalkan Mobil Pribadi

×

Heboh! MRT Jakarta Dukung ASN Tinggalkan Mobil Pribadi

Sebarkan artikel ini
MRT2
Dok. MRT.

KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, soal aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, didukung PT MRT Jakarta (Perseroda).

“PT MRT Jakarta sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan ASN menggunakan transportasi umum,’’ ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan upaya mengurangi kemacatan, meningkatkan kualitas udara, dan mobilitas berkelanjtan di Jakarta.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya pun berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan kenyamana pelanggran, termasuk para ASN. Ia pun juga mengimbau untuk karyawan MRT agar menggunakan transportasi umum hari ini.

“Jadi kami optimis kebijakan ini dapat mewuwjudkan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah linkungan dan memiliki mobilitas yang lebih efisien,’’ uapnya.

Pengawasan Sistem Foto

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap kebijakan ASN yang naik angkutan umum untuk berangkat dan pulang kerja setiap hari Rabu melalui sistem foto.

Laporan foto itu berisi waktu, hari, tanggal, dan lokasi ASN berada. Selanjutnya swafoto dikirim ke bagian kepegawaian Pemkot Jakarta Timur, sebagai bukti bahwa ASN tersebut berangkat sesuai kebijakan yang diatur.

“Jadi, berangkat dan pulang untuk pengawasan absensi,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainna, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari instruksi gubernur tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Aturan tesebut dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *