KITAINDONESIASATU.COM – Perhatian bagi warga Indonesia yang hedak pergi haji harus benar-benar mengikuti ketentuan yang berlaku alias resmi. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan memberikan sanski bagi individu yang melanggar ketentuan pergi haji tanpa izin, maka akan dikenakan denda maksimal hampir setengah miliar rupiah.
Mengutip, Kantor Berita Arab Saudi, Selasa, 29 April 2025, bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) sejumlah sanksi akan diberlakukan.
Saksi tersebut di antaranya, sebagai berikut:
- Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, serta kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang telah ditentukan.
2. Denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi atau Rp447,4 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan kawasan suci selama periode yang ditentukan.
3. Denda yang sama juga akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut, serta kepada mereka yang menampung.
4. Penyusup ilegal yang mencoba melaksanakan haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi selama sepuluh tahun.
5. Pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan kawasan suci selama periode tersebut. (*)

