KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintahan Presiden Donlad Trump digugat oleh 12 negara bagian Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 23 April 2025. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Trump ‘secara tak sah mengenakan’ kenaikan pajak kepada warga AS melalui tarif.
Negara bagian yang menggugat yakni Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Ninnesota, New Mexico, Nevada, Oregon, New York, dan Vermont.
Isi gugatan tersebut yakni: “…Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan mendatangkan kekacauan pada ekonomi Amerika,’’ demikian isi gugatan tersebut.
Dalam gugatan tersebut meminta pengadilan menghentikan tarif yang berdasarkan Undang-Udang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), dan juga ditegaskan bahwa Trump tidak memiliki kewenanangan dideklarisikan sendiri olehnya itu untuk mengenakan kenaikan pajak.
“Hampir lima dekade sejak IEEPA diberlakukan, tidak ada presiden lain yang mengenakan tarif berdasarkan adanya keadaan darurat nasional, meskipun ada kampanye antinarkoba global yang dipelopori Amerika Serikat dan defisit perdagangan yang sudah berlangsung lama,” bunyi gugatan tesbeut.
Sementara Jaksa Agung New York, Letitia James menyampaian bahwa Trump akan menurunkan harga dan meringankan biaya hidup warga AS.
“Donald Trump berjanji bahwa dia akan menurunkan harga dan meringankan biaya hidup, tetapi tarif ilegal ini akan memiliki efek yang berlawanan pada keluarga Amerika,” kata Letitia James. (*)

