KITAINDONESIASATU.COM – Haji merupakan ibadah yang Istimewa kerena harus mampu seara fisik dan materi. Mampu secara fisik karena menempuh perhalanan jauj dan menjalankan rukun-rukun haji sepertu tawaf, sai, dan wukuf. Sementara mampu secara materi memerlukan biaya yang cukup besar.
Nah, atas dasar itulah ibadah haji menjadi prestise sendiri di masyarakat, karena mencerminkan kemampuan akan dua hal tersebut.
Lantas bagaimana bila menggunakan uang haram untuk menunaikan ibadah haji, apakah haji tetap sah atau justru berdosa, berikut penjelasan hukumnya seperti dikutip dari NU Online?
Bagi madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, haji yang dibiayai dengan harta yang haram tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu sebagaimana kutipan berikut ini.
(وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير
Artinya: (Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan sholat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra. (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).
Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara mengatakan bahwa jemaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria. Artinya ibadah haji dan sholat orang yang bersangkutan tetap sah. Dengan demikian gugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang tersebut.
Sementara madzhab Hanbali menyatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dengan harta yang haram tidak sah. Karenanya jemaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta yang haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun selanjutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.
يستحب أن يحرص على مال حلال لينفقه في سفره فإن الله طيب لا يقبل إِلا طيباً ؛ وفي الخبر : (مَنْ حَجَّ بمال حَرَامٍ إذا لَبَّى قيل له لا لَبَّيْكَ ولا سَعْدَيْكَ وحَجُّكَ مَرْدُودٌ عَلَيْكَ). ومن حج بمال مغصوب أجزأه الحج وإن كان عاصياً بالغصب ، وقال أحمد : لا يجزئه اه م د على التحرير
Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”.
Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas.
Dengan demikian, kesimpulannya bahwa haji maupun ibadah lainnya adalah perintah Allah SWT yang harus dihormayti dan tunaikan, dan dipersiapkan serta dijalankan dengan penuh takzim. Jangan sampai bercampur harta haram dalam pebiayaannya. Karena Allah itu suci, tidak akan menerima apapun selain yang suci. (*)


