KITAINDONESIASATU.COM-Karena mabuk tuak, DS (17) asal Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, menjadi tersangka kasus penganiayaan yaitu melakukan pembacokan penonton di acara organ tunggal dangdut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat DS melihat saudaranya berinisial AD dipukuli oleh penonton lain di acara organ tunggal sekitar pukul 22.00 WIB.
DS yang kesal dan dalam pengaruh mabuk tuak, kemudian menghampiri AD sambil membawa golok yang sudah ia bawa sejak dari rumah. “Tersangka melakukan penganiayaan, karena dendam serta tidak terima karena sebelumnya saudaranya dipukuli oleh orang lain,” kata Andi, kemarin.
DS yang ngamuk sambil membacok secara membabi buta ke arah keramaian itu, membuat tiga orang menjadi korban sabetan goloknya yaitu Sandi Fahad, Nasrudin, dan Ibrohim.
Padahal ketiga korban itu, lanjut Andi, hanya sebagi penonton yang mendatangi keramaian saat AD dikeroyok. Sandi Fahad mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, Nasrudin di dua jarinya, dan Ibrohim mengalami luka sobek di pergelangan tangannya. “Saat melakukan penganiayaan, (DS) melakukan secara acak dan asal menyabetkan golok ke arah korban,” ujarnya.
Ketiga korban dilarikan ke Klinik Tirtayasa dan dirujuk ke RS Drajat Prawiranegara. Seusai mendapat perawatan korban melapor ke Polres Serang. DS ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB. “DS melakukan penganiayaan karena pengaruh minuman keras jenis tuak,” kata Andi.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.


