Berita Utama

IJTI Kecam Keras Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV

×

IJTI Kecam Keras Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV

Sebarkan artikel ini
ijti
IJTI kecam penetapan tedsangka direktur pemberitaan JakTV. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan perintangan penyidikan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam pernyataan persnya, Selasa (22/4/2025) malam menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah hukum tersebut, terutama jika hal itu didasarkan pada produk jurnalistik atau pemberitaan yang dianggap “negatif” dan menghalangi proses hukum.

IJTI menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun mempertanyakan dasar penetapan tersangka jika murni terkait dengan karya jurnalistik.

Organisasi profesi jurnalis televisi ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait pemberitaan melalui Dewan Pers.

“Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DewanPers,” tegas Herik Kurniawan.

Menurutnya, langkah ini berpotensi menjadi preseden berbahaya yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis yang kritis.  

IJTI mendesak Kejaksaan Agung untuk menghormati Undang-Undang Pers dan mekanisme yang ada dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

IJTI akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi melindungi kemerdekaan pers.

Sebelummya, Kejagung menetapkan dua tersangka pengacara dan Direktur Pemberitaan JakTV atas dugaan perindangan penyidikan atas kasus yang ditangani Kejagung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *