Berita Utama

Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur Pemberitaan TV Perintangan Penyidikan Perkara

×

Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur Pemberitaan TV Perintangan Penyidikan Perkara

Sebarkan artikel ini
kejaksaan agung
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar (Ist)

KITASINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa dua orang advokat terlibat dalam pendanaan aksi demonstrasi dan membangun narasi tertentu untuk mempengaruhi jalannya persidangan sebuah kasus yang tengah ditangani. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025) dini hari.  

Kejagung pun menetapkan pengacara Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara impor gula dan kasus timah.

Dua advokat itu diduga membiayai demo hingga membangun narasi untuk mempengaruhi jalannya persidangan. Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB.

Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.

Abdul Qohar mengatakan TB kemudian mempublikasikan konten tersebut di media sosial hingga media online. Konten itu diduga sebagai upaya untuk menciptakan penilaian negatif terhadap Kejaksaan.

Menurut Abdul Qobar, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari kedua advokat tersebut kepada sejumlah pihak yang kemudian mengorganisir dan melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung pengadilan.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya upaya sistematis untuk membentuk opini publik melalui berbagai platform media dengan tujuan menekan hakim dan mempengaruhi putusan perkara.

Abdul Kohar menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mentolerir praktik-praktik semacam ini. Pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran pidana,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *