KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 38 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Sabtu dini hari.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso selaku Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial MH diamankan di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, pada pukul 00.30 WIB.
“Tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan terhadap tersangka,” ujar Eko, seperti ditulis Antara pada Sabtu, 19 April 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis (17/4) mengenai rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan menggunakan teknologi informasi dan pemantauan lapangan.
Pada Jumat (18/4), tim mulai melakukan pengawasan intensif.
Saat tersangka terlihat turun dari speedboat di kawasan pantai, tim langsung melakukan penangkapan pada Sabtu dini hari.
Dalam penggeledahan, ditemukan 38 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sepeda boat.
Selain tersangka MH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 38 bungkus sabu dan satu unit speedboat yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut.-***



