KITAINDONESIASATU.COM – Petugas Polres Jakarta Pusat bertindak cepat usai menerima pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI). Setelah gelar perkara sang dokter ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025) siang menyatakan, pihaknya langsung menangkap dokter MAES dan menahannya.
“Tersangka kami Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan, insiden pelecehan seksual itu terjadi pada Selasa (15/4/2025). Mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya. Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.
Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. . Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak. Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma,” kata Firdaus.
Sebelumnya, mahasiswi salah perguruan tinggi di Jakarta melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Korban trauma karena direkam saat sedang mandi di kamar kos. (*)


