News

Heboh! Live Streaming Konten Dewasa Sejoli di Jember, Berawal Susah Dapat Kerjaan

×

Heboh! Live Streaming Konten Dewasa Sejoli di Jember, Berawal Susah Dapat Kerjaan

Sebarkan artikel ini
Live Streaming Konten Dewasa Sejoli di Jember (Pixabay/Pexels)
Live Streaming Konten Dewasa Sejoli di Jember (Pixabay/Pexels)

KITAINDEONESIASATU.COM – Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan kasus viral pasangan sejoli yang melakukan live streaming konten dewasa melalui media sosial.

Kedua pelaku, yang melakukan live streaming konten dewasa berinisial M dan R, tercatat sebagai warga Kecamatan Semboro.

Aksi live streaming konten dewasa mereka terbongkar setelah video yang disiarkan secara live tersebut tersebar luas di dunia maya dan memicu keresahan publik.

Motif Pelaku Live Streaming Konten Dewasa

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pasangan muda ini nekat menampilkan adegan layaknya suami istri melalui sebuah aplikasi dewasa sejak Januari 2025.

Motif utama dari perbuatan mereka adalah faktor ekonomi.

Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan, sehingga terpaksa mencari jalan pintas dengan memproduksi konten dewasa demi meraup keuntungan finansial.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi tersebut telah dilakukan lebih dari dua kali, bahkan sempat dilanjutkan hingga Maret 2025.

Dari aktivitas live streaming tersebut, pasangan ini memperoleh penghasilan yang ditransfer langsung ke rekening mereka, meskipun pada beberapa kesempatan terjadi kendala teknis yang menghambat pencairan dana.

Kepolisian bergerak cepat setelah mendeteksi viralnya konten tersebut di media sosial.

Penyelidikan dimulai dari rumah para pelaku, namun saat didatangi, keduanya tidak berada di tempat.

Melalui pendekatan kepada keluarga, aparat akhirnya mengetahui lokasi keberadaan M dan R di Kelurahan Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Jember dan dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Akibat perbuatannya, pelaku Live Streaming Konten Dewasa mendapat ancaman hukuman maksimal yang mengintai adalah 10 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *