Berita Utama

Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 21 Motor Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Korporasi CPO

×

Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 21 Motor Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Korporasi CPO

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Aris)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Aris)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita sebanyak 3 unit mobil mewah berbagai merek dan 21 unit sepeda motor dari berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Sabtu (12/4/2025) dan Minggu (13/4/2025) dini hari.

“Kendaraan-kendaraan ini diduga kuat merupakan hasil tindak pidana suap yang diberikan kepada oknum-oknum tertentu agar putusan pengadilan menguntungkan pihak korporasi,” ujar Harli Siregar dikutip Minggu siang.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai yang fantastis. Harli Siregar belum merinci lebih lanjut mengenai identitas pemilik kendaraan dan jumlah uang yang disita, namun ia memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M.Arif Nuryanta, panitera di PN Jakarta Utara dan pengacara.

Penyitaan aset ini merupakan langkah lebih lanjut untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat diharapkan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *