News

ETLE Jadi Momok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

×

ETLE Jadi Momok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
etle
ETLE menjadi momok bagi wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi penghambat wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Serang.

Kendaraan yang tilang elektronik atau ETLE tidak dapat melakukan pembayaran pajak sebelum menyelesaikan pelanggaran lalu lintas.

“Jika ken atilang ETLE harus diselesaikan dulu, karena administrasi kendaraan terblokir. Jadi, harus diselesaikan dulu, baru pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak,” ujar Plt Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PDD) Cikande, Bambang Dwi, kemarin.

Bila pelanggaran ETLE dilakukan lebih dari satu kali, kata Bambang, proses penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. Namun, data kendaraan yang terkena tilang ETLE otomatis akan terblokir dalam sistem pembayaran pajak hingga urusan tersebut selesai.

“Pelanggaran ETLE lebih dari sekali wewenang kepolisian, meski demikian kendaraan terblokir di sistem kita. Solusinya ya harus diselesaikan dulu,” ujar bambang.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang masih bermasalah dengan ETLE, Bambang mengarahkan masyarakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan ETLE di kepolisian sebelum datang ke kantor UPTD PDD untuk membayar pajak kendaraan.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, yang terkena ETLE diarahkan agar mengurus dulu t ETLE-nya. Karena di data kami terblokir, setelah persoalan ETLE beres baru bisa membayar pajak,” paparnya.

Kata Bambang, banyak wajib pajak yang tidak bisa membayar PKB akibat tersangkut tilang ETLE. “Wajib pajak yang tidak bisa dilayani melakukan pembayaran pajak, karena datanya terblokir dari data ETLE,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *