Berita Utama

Mana Ada Ojol Berpenghasilan Rp 12 Juta Per bulan, Biar Dapat Rumah Subsidi

×

Mana Ada Ojol Berpenghasilan Rp 12 Juta Per bulan, Biar Dapat Rumah Subsidi

Sebarkan artikel ini
ojol
Dok. Ribuan ojol gelar demo.

KITAINDONESIASATU.COM-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama sejumlah kementerian terkait, menghembuskan angin segar lewat program rumah subsidi, khusus profesi yang punya peran penting dalam kehidupan sehari-hari, seperti wartawan, guru, dan driver ojek online alias ojol.

Misi dari program ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah sendiri yang layak dan tidak memberatkan dalam pembiayaan.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah menyiapkan 1.000 unit rumah untuk wartawan, 20.000 unit bagi guru dan ojol juga masuk prioritas penerima rumah subsidi. Ada penyesuaian MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagi yang lajang Rp 12 juta dan yang sudah menikah Rp 13 juta per bulan. “Untuk Jabodetabek sesuai dengan kesepakatan yaitu Rp 13 juta bagi yang sudah menikah dan yang belum nikah Rp 12 juta,” ujar Ara panggilan akrab Menteri PKP di kantornya, kemarin.
Pogram ini dibiayai lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di bawah pengelolaan BP Tapera dan Bank BTN.

Sedangkan Adi diver ojol yang mangkal di sekitar BXChane Bintaro mengaku sudah dengan kabar tersebut dan merasa senang adanya program perumahan bagi ojol. “Senang aja bang, Cuma apakah ada diver ojol yang berpenghasilan Rp 12.000.000 per bulan? Ada-ada saja program permerintah yang tidak masuk akal bagi tukang ojek online. Terserah pemerintah dah, mau buat program apa saja, kita mah fokus cari duit buat menghidupi keluarga,” ujarnya dengan nada pesimis.

Syarat Umum Pengajuan Rumah Subsidi

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum menerima bantuan rumah subsidi dari pemerintah
  3. Belum punya rumah sendiri
  4. Status lajang atau menikah
  5. Penghasilan Rp 8 juta/bulan (Rencana terbaru: Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 13 juta bagi yang sudah berkeluarga)

Syarat Khusus Profesi

Wartawan:

  1. Harus kerja di media yang terverifikasi Dewan Pers
  2. Pndafatar memalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
  3. Data diverifikasi bareng Dewan Pers dan BPS

Guru:

  1. Aktif sebagai tenaga pendidik (baik PNS atau honorer)
  2. Ada surat keterangan aktif mengajar dari dinas pendidikan

Ojol:

  1. Terdaftar sebagai mitra aktif minimal 1 tahun
  2. Punya bukti penghasilan dari aplikasi (riwayat transaksi)

Dokumen Wajib :

  1. KTP dan Kartu Keluarga Slip gaji atau bukti penghasilan
  2. Surat keterangan kerja dari instansi/perusahaan tempat bekerja

Proses seleksi akan melibatkan verifikasi yang cukup ketat agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *