KITAINDONESIASATU.COM – Dua orang operator SPBU di kawasan Teluk Dalam, Jalan Sutoyo S, Kota Banjarmasin, diamankan oleh jajaran kepolisian Polda Kalimantan Selatan setelah diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keduanya berinisial J (40) dan H (27).
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (9/4/2025), dan disampaikan langsung oleh Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono, pada Jumat (11/4/2025).
“Modusnya, petugas SPBU mengambil keuntungan dengan menjual Pertalite di atas harga HET, yaitu Rp10.200 per liter. Aksi ini telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Mereka mengambil keuntungan sebesar Rp200 per liter,” ungkap Dany.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 355 liter Pertalite, uang hasil penjualan senilai Rp3.621.000, serta uang keuntungan sebesar Rp97.000 yang diperoleh dari praktik penjualan kepada pelangsir.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua operator SPBU tersebut masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami sedang melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun, sementara ini dua orang saksi telah kami periksa,” tambah Dany.
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat. Atas dasar itu, pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di SPBU mana pun.
Pemerintah pun menegaskan kembali larangan menjual BBM di atas HET sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen serta upaya menjaga stabilitas harga energi.
Dalam regulasi yang berlaku, pelaku usaha tidak diperbolehkan menetapkan harga BBM melebihi HET yang telah ditentukan. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha hingga pidana siap diberlakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penjualan BBM secara ilegal tanpa izin resmi bisa dikenakan hukuman penjara dan denda yang besarannya mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli BBM hanya melalui lembaga penyalur resmi demi keamanan dan keadilan distribusi energi nasional.(Anang Fadhilah/Yo)
