KITAINDONESIASATU.COM – Terlibat penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dokter AM (41) dan istrinya SS (35) ditangkap petugas Polres Jakarta Timur. Pasangan suami istri (pasutri) ini langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pasutri ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Mereka kami amankan di rumahnya kawasan Pulogadung, Jakarta Timur,” katanya kepada wartawan Jumat (11/4/2025).
Informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan yang menimpa SR (25) ini sebelumnya ramai di media sosial. Warga di Pulogadung membantu korban yang mengalami sejumlah luka di sekujur tubuh karena dianiaya majikannya.
Warga kemudian menghubungi keluarga SR dan membawanya ke kampung halaman di Banyumas, Jawa Tengah.
Setibanya di Banyumas keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke kepala desa diteruskan ke Polsek Somagede. Petugas kemudian meneruskan kasus ini ke Polres Jakarta Timur.
Adiketahui saat korban pulang ke Banyumas. Keluarga mencurigai kondisi korban saat pulang yang penuh luka lebam.
Setelah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, petugas kemudian menangkap pasutri ini pada Selasa (8/4/2025) di kediamannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Mereka terancam 10 tahun penjara.(*)
