KITAINDONESIASATU.COM – Media sosial X ramai memperbincangkan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Isu ini mencuat usai akun @txtdari**** membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang mengabarkan bahwa dua residen anestesi Unpad diduga memperkosa penunggu pasien dengan bantuan obat bius.
“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)…,” demikian isi pesan dalam tangkapan layar yang diunggah pada Selasa (7/4/2025).
Kepala Kantor Humas Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswanya. “Benar, ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua) yang merupakan mahasiswa kami,” ujar Dandi saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Menurut keterangan resmi Unpad, tindakan pemerkosaan dilakukan oleh pelaku yang merupakan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad terhadap anggota keluarga pasien di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” tulis pernyataan resmi Kantor Komunikasi Publik Unpad.
Unpad mengonfirmasi insiden tersebut melibatkan satu dokter PPDS, bukan dua, dan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari program.
Kejadian berlangsung pada Maret 2025 dan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polda Jabar.
Pelaku berinisial PAP (31) sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pihak Unpad dan RSHS menegaskan komitmen mendampingi korban, serta mendukung penyelidikan secara adil dan transparan.
Unpad dan Polisi Langsung Bertindak
Kepala Kantor Humas Unpad, Dandi Supriadi, membenarkan adanya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Menurut keterangan resmi Unpad, tindakan pemerkosaan dilakukan oleh pelaku yang merupakan peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad terhadap anggota keluarga pasien di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025.
Sebagai bentuk sanksi, Unpad langsung memberhentikan pelaku dari program pendidikan spesialis.
Unpad juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dalam proses pelaporan ke pihak berwenang.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, turut mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan sejak akhir Maret.
“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Pihak Unpad dan RSHS juga menegaskan dukungannya terhadap penyelidikan yang sedang berjalan, serta memastikan privasi korban tetap terlindungi.

