KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diketahui melakukan liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tersebut berlangsung dari 2 hingga 7 April 2025.
Karena ke Jepang tanpa izin, kini Lucky Hakim menghadapi kemungkinan sanksi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya.
Pengakuan dan Permohonan Maaf
Setelah kembali ke Indonesia, Lucky Hakim mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemendagri pada 8 April 2025, ia mengakui kesalahannya.
“Ini adalah kesalahan saya, jadi saya ingin meminta maaf terutama kepada masyarakat Indramayu dan seluruh rakyat Indonesia.”
Lucky menjelaskan bahwa ia tidak menyadari perlunya izin untuk perjalanan ke luar negeri dan mengira bahwa izin hanya diperlukan saat melakukan tugas dinas.
Dasar Hukum Sanksi
Menurut Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.



