News

Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin

×

Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Ist)
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusannya berlibur ke Jepang tanpa izin semasa libur Lebaran 2025, Selasa (9/4/2025). Setelah itu, ia dimintai keterangan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Lucky Hakim menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusannya berlibur ke Jepang tanpa izin selama masa libur Lebaran.

Lucky mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya Surat Edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama libur panjang Idulfitri. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah tiba di Jepang bersama keluarganya.

“Ada surat edaran malah saya baru tahu setelah saya sudah di Jepang. Ada katanya ada surat edaran nggak boleh pergi. Mungkin saya salah saya nggak aware ya. Karena saya nggak lihat surat edaran yang nggak boleh pergi,” ujar Lucky kepada awak media.  

Meskipun demikian, Lucky menegaskan bahwa kepergiannya ke Jepang menggunakan dana pribadi dan tidak memanfaatkan fasilitas negara. Ia juga telah menyerahkan mandat kepada Wakil Bupati Indramayu selama dirinya berada di luar negeri.

Atas kelalaiannya ini, Lucky menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi kepada Kemendagri dan menerima segala konsekuensi yang mungkin diberikan. “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus terima itu dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.  

Sementara itu, Wakil Mendagri Bima Arya mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Lucky Hakim. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Untuk sanks yang dikenakan masih belum ditentukan,” ungkap Bima Arya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *