KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial A.H. (50), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan yang disampaikan oleh ibu korban.
Kejadian ini terungkap ketika korban, yang berinisial M. (15), mengungkapkan kepada ibunya, M.H. (40), bahwa ia telah mengalami perlakuan tidak pantas oleh ayah kandungnya.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi berulang kali selama periode 2021 hingga 2022, khususnya pada malam hari ketika ibunya tidak ada di rumah.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, pihak kepolisian langsung bertindak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan pelaku.
“Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Sebamban 1, Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar IPTU Jonser Sinaga, Sabtu (5/4/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian ini, termasuk surat hasil visum et repertum dan beberapa pakaian yang digunakan oleh korban.
Saat ini, korban M. sedang mendapatkan pendampingan dan perawatan untuk mengatasi trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

