KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jawa Tengah menangkap dua tersangka penadah kendaraan bodong di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Hal ini diungkapkan Waka Polda Brigjen Agus Suryo Nugroho dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng Kamis 29 Agustus 2024.
“ Sebanyak 19 kendaraan roda empat berbagai merk dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan GY (43) warga Mojogedang, Karanganyar,” ujar wakapolda.
Kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong oleh sebuah sindikat di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu satu minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah.
Keduanya secara patungan bekerja sama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.
“Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam sebulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media Facebook maupun melalui WhatsApp untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar wakapolda.
