KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menyayangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kesehatan (nakes) yang hanya 30 persen di sejumlah rumah sakit besar seperti RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Ia menilai hal ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta THR dibayarkan penuh 100 persen.
“Tenaga kesehatan telah berjasa besar selama pandemi. Sudah seharusnya mereka menerima haknya secara utuh,” ujar Alifudin, seperti tertulis di laman dpr.go.id pada Minggu (30/3/2025).
Politisi PKS itu juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan dengan kondisi di lapangan.
Ia mendesak evaluasi segera terhadap kebijakan pembayaran THR di rumah sakit-rumah sakit tersebut untuk mencegah ketidakpuasan yang dapat menurunkan semangat kerja nakes.
Alifudin menekankan pentingnya keadilan sosial dalam pengambilan kebijakan, terutama bagi para tenaga kesehatan.
Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memangkas hak-hak nakes.
“Jika anggaran terbatas, cari solusi lain. Jangan langsung memangkas hak mereka,” katanya.
Ia juga meminta agar evaluasi melibatkan perwakilan tenaga kesehatan agar kebijakan yang diambil benar-benar adil. Ia menyoroti bahwa aturan Dirjen Kesehatan telah menetapkan dua komponen dalam THR dan jangan sampai hanya satu yang dibayarkan.
Sebelumnya, ratusan pegawai RSUP Dr. Sardjito menggelar aksi protes menuntut pembayaran THR sesuai arahan Presiden. Mereka juga meminta peningkatan kesejahteraan perawat mengingat beban kerja yang makin berat.-***

