Bisnis

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak saat Libur Lebaran

×

Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
pajk
Ilustrasi.

KITAINDONESIA.COM – Dalam rangka libur Panjang yakni Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Keputusan tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

Kepdirjen Pajak memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan paak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPH WP OP tahun pajak 2024.

Direktur Penyluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, bahwa tanggal jatuh pada 31 Maret 2025 sampai paling lambat pada tanggal 11 April 2025.

Alasan penghapusan sanksi pajak karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idulfiitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.

Sementara pertimbangan lainnnya adalah  pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *