KITAINDONESIASATU.COM – Tiga oknum anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS tengah diperiksa Polri karena diduga terlibat dalam jaringan penjualan senjata api lintas provinsi.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tujuh warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum terhadap ketiga prajurit itu kini ditangani Kodam III/Siliwangi.
Kasus ini bermula pertengahan 2024, ketika RBS, anggota TNI, dikenalkan pada Teguh Wiyono oleh rekannya di klub menembak Perbakin Purwakarta.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, membahas pembelian senjata. Transaksi pertama berlangsung November 2024 di Hotel Patradissa, Bandung, di mana RBS menjual satu senjata M16 seharga Rp 30 juta.
Transaksi kedua dilakukan di Hotel Griya Indah, Bandung, dengan penjualan dua senjata SS1 senilai Rp 60 juta yang dipasok oleh YR, anggota TNI lainnya.
Pada Januari 2025, RBS menjual dua pucuk SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh senilai Rp 62 juta. Bulan berikutnya, ia menjual pistol FN senilai Rp 22 juta yang diperoleh dari SS, koleganya di TNI.
Akhirnya, transaksi ilegal ini terungkap dan ketiga oknum diamankan pada 14 Maret 2025.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025, Polda Papua Barat, Polda Papua, Polda Jatim, serta Pomdam III/Siliwangi.
Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan Polri hanya memeriksa ketiga anggota TNI sebagai saksi, dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan militer.
Kombes Adarma Sinaga pun mengapresiasi kerja sama lintas instansi dan berharap penyidikan berjalan lancar.
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang, termasuk tiga anggota TNI aktif, telah diamankan. Pemeriksaan lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR dijadwalkan akan dilakukan oleh Polda Jatim.-***


