News

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Damai, DPR Luruskan Kesalahpahaman

×

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Damai, DPR Luruskan Kesalahpahaman

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 36
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal mengenai penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sebelumnya di sejumlah media.

“Semua fraksi sudah menyepakati bahwa pasal penghinaan terhadap presiden ini merupakan salah satu pasal krusial yang penyelesaiannya harus melalui mekanisme restorative justice,” ujar Habiburokhman, seperti ditulis Parlementaria pada Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan, munculnya kesalahpahaman tersebut disebabkan oleh kekeliruan redaksional dalam dokumen yang dikirimkan ke pemerintah.

Baca Juga  Kasus Pelecehan Turis Singapura di Bandung Berakhir Damai, Pelaku Kembali ke Orang Tua

Padahal, niat utama dari pasal tersebut adalah agar perkara yang bersifat multitafsir, khususnya terkait ujaran, dapat diselesaikan secara damai melalui dialog dan mediasi.

“Tadi ada berita yang menyebut bahwa pasal penghinaan presiden di KUHAP baru tidak bisa ditempuh lewat restorative justice. Itu menyesatkan, karena sebenarnya ada kekeliruan dalam redaksi dokumen. Faktanya, justru pasal ini penting untuk diselesaikan secara restoratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mekanisme keadilan restoratif dirancang untuk menghindari pemidanaan terhadap warga hanya karena perbedaan penafsiran atas ucapan. Dengan demikian, publik tidak perlu khawatir akan pasal tersebut.

Baca Juga  Cara Mudah Instal dan Daftar Aplikasi Cek Bansos

“Pasal ini menyangkut soal ujaran yang bisa ditafsirkan secara berbeda-beda. Maka penyelesaiannya bukan dengan langsung memenjarakan, tapi melalui dialog dan pendekatan restoratif. Tujuannya agar penerapan KUHAP dilakukan secara bijak, bukan untuk menjerat orang sembarangan,” tambah Habiburokhman.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *