KITAINDONESIASATU.COM – Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap para tenaga pengajar di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menegaskan bahwa tindakan kelompok bersenjata tersebut tidak hanya merupakan kejahatan, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Ia menambahkan, dampak dari aksi tersebut sangat serius karena menyebabkan terganggunya akses masyarakat terhadap hak dasar atas pendidikan.
“Kematian tenaga pengajar tersebut menyebabkan terhambatnya pelayanan pendidikan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya, dikutip dari Antara pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sebelumnya, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli menyampaikan bahwa serangan oleh OPM di Distrik Anggruk mengakibatkan satu korban jiwa dan enam orang lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai guru.
Seluruh korban saat ini telah dievakuasi dan sedang menjalani perawatan medis di RS Marten Indey, Kota Jayapura, Papua.
Bupati Yahuli mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan menekankan pentingnya keberadaan guru dalam mendidik generasi muda di wilayah Yahukimo, khususnya di Distrik Anggruk.
Ia menyayangkan peristiwa ini karena dapat mengganggu proses pendidikan di daerah tersebut yang masih sangat membutuhkan peran aktif para pengajar.-***

