KITAINDONESIASATU.COM – Zakat merukan salah satu dari rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Ada dua zakat yang harus ditunai umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Di antara keduanya ada perbedaan dalam jumlah, waktu penunaian, dan objek yang dikeluarkan. Mengeluarkan zakat merupakan tanda Syukur dan dapat meringankan beban bagi orang yang tidak mampu.
Mengenai kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an dan hadist, di antaranya adalah firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At-Taubah: 103).
Dan firman Allah: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Jadi, aturan-aturan zakat bisa dikatakan tidaklah mudah. Sehingga sebelum membayar zakat, seseorang hendaknya berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan prosedur syariat.
Adapun dalam fiqih, zakat wajib dibagi menjadi dua macam.
Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Dalam suatu hadits disebutkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Rasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR Bukhari Muslim).
Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat. Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 Kilogram).
Kedua, zakat mal. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan).
Syekh an-Nawawi Banten berkata:
وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم — إلى أن قال– وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما
Artinya: “Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak (Syekh an-Nawawi Banten).
Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya.
Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya: Riwayat dari Ibn Abbas:
عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.” (HR Ahmad ibn Hanbal).
Demikianlah penjelasan mengenai pembagian zakat yang wajib dibayarkan. Semoga kita senantiasa menjalankan syariat-syariat agama Islam. (*)


