News

GEGER Vonis Bebas Kasus Pencabulan Anak di Papua, DPR: Lukai Rasa Keadilan Korban

×

GEGER Vonis Bebas Kasus Pencabulan Anak di Papua, DPR: Lukai Rasa Keadilan Korban

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 18
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyesalkan vonis bebas yang dijatuhkan kepada oknum polisi berinisial AFH dalam kasus pencabulan anak di Keerom, Papua.

Ia menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan dan menunjukkan belum seriusnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual pada anak.

“Kasus ini mencerminkan bahwa aparat penegak hukum masih belum serius menangani kejahatan seksual terhadap anak, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, seperti ditulis Parlementaria pada Jumat (21/3/2025).

AFH sebelumnya dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun sejak 2022.

Namun, Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan AFH dari seluruh dakwaan.
Keputusan ini menuai kritik luas, termasuk dari keluarga korban yang berencana mengajukan kasasi.

Andreas menyatakan dukungan terhadap langkah kasasi dan menilai pengadilan seharusnya mempertimbangkan status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Ia menekankan pentingnya sistem peradilan yang berpihak pada korban, khususnya anak-anak, dan menghindari intervensi dalam proses hukum.

Sebagai legislator dari Dapil NTT I, Andreas juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki berbagai regulasi yang menjamin hak anak, termasuk UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU HAM.

Ia meminta Kejaksaan untuk bekerja maksimal dalam proses kasasi demi menjamin keadilan bagi korban serta mendesak Komnas HAM turut mengawal kasus ini.

Menurutnya, negara harus hadir dan memastikan hak-hak korban kekerasan seksual, termasuk bantuan hukum, pemulihan psikologis, dan pendampingan, benar-benar terpenuhi.

Kasus ini, kata Andreas, harus menjadi refleksi penting untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan integritas sistem peradilan.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *