KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus tunduk pada hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 65, yang tidak mengalami perubahan dalam revisi UU TNI.
“Dalam aturan yang berlaku, jika anggota TNI aktif telah menempati jabatan sipil, maka ia wajib mengikuti proses hukum sipil dan disidangkan di pengadilan umum,” ujar Amelia, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 20 Maret 2025.
Amelia menekankan bahwa aturan ini penting untuk menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mencegah perlakuan khusus terhadap anggota TNI yang bertugas di lingkungan sipil.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia menilai bahwa anggota TNI yang menjabat di kementerian dan lembaga tetap harus diadili melalui pengadilan militer.
Menurutnya, ada mekanisme koneksitas antara lembaga penegak hukum dalam menangani kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI.
“Status militer tetap melekat pada prajurit yang bertugas. Di Kejaksaan Agung, ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, dan di Mahkamah Agung juga terdapat ketua kamar pidana militer,” kata Supratman.- ***



