KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu, memasuki tahap baru.
Tiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
JPU Gus Irwan Selamat Marbun menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan utama.
Faktor yang memperberat tuntutan adalah bahwa tindakan mereka menyebabkan kematian Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya.
Selain itu, aksi ini dinilai meresahkan masyarakat. JPU juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
Sidang kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Adil Matogu Franky Simarmata, untuk memberi kesempatan bagi para terdakwa menyampaikan pembelaan dalam agenda pledoi berikutnya.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Array A Argus, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa memiliki niat untuk menghabisi korban.
Bukti yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya pemantauan rumah korban, pembelian bahan bakar minyak, hingga eksekusi pembakaran rumah Rico.
Array juga meminta agar persidangan dipantau hingga vonis dibacakan.
Ia menegaskan masih ada pihak lain yang harus diusut, termasuk Koptu HB, seorang prajurit TNI yang disebut-sebut bertanggung jawab atas kematian Rico dan keluarganya.
Pembunuhan Rico berawal dari kebakaran yang terjadi di rumahnya di Kabanjahe pada 27 Juni 2024.
Kebakaran tersebut menewaskan Rico (47), istrinya Elparida Br. Ginting (48), serta dua anak mereka, SIP (12) dan LAS (13).
Awalnya, insiden ini diduga sebagai kecelakaan, namun investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa kebakaran tersebut disengaja sebagai bagian dari pembunuhan berencana.
Rico dikenal sebagai wartawan yang aktif melaporkan kasus perjudian ilegal dan narkoba di Kabupaten Karo.
Beberapa hari sebelum kematiannya, ia menerbitkan laporan investigasi yang mengungkap bisnis judi yang diduga dikelola oleh oknum TNI, Koptu HB. Laporan tersebut mencantumkan detail lokasi judi, alamat, serta identitas pelaku yang terlibat.
Putri korban, Eva Meliani Pasaribu, meyakini bahwa pelaku yang ditangkap hanyalah eksekutor lapangan dan ada dalang di balik pembunuhan ini yang harus diungkap.
Hasil rekonstruksi kasus menunjukkan adanya perintah langsung dari Koptu HB kepada salah satu terdakwa untuk mengintimidasi Rico terkait pemberitaan yang ia buat.
Meskipun terdapat bukti kuat mengenai keterlibatan Koptu HB, hingga kini belum ada tindakan atau keputusan hukum terhadapnya.
Investigasi KKJ Sumut mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, salah satu pelaku, Bebas Ginting, sempat bertemu dengan Koptu HB di sebuah warung dekat markas Batalyon Infanteri 125/Simbisa.
Dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan berita tentang perjudian yang ditulis oleh Rico dan meminta agar berita tersebut dihapus.
KKJ Sumut mendesak Pomdam untuk menetapkan Koptu HB sebagai tersangka, karena diduga sebagai dalang utama dalam kasus ini.
Jika hanya tiga terdakwa yang diadili, maka motif dan jaringan di balik pembunuhan ini tidak akan terungkap sepenuhnya.-***

