News

Wakil Ketua DPR: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan

×

Wakil Ketua DPR: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Pemerintah Siapkan Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 8
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi kebijakan insentif Lebaran 2025 yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan insentif yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi kebutuhan yang meningkat menjelang hari raya,” ujar Cucun, seperti ditulis laman dpr.go.id pada Rabu (19/3/2025).

Sebagai bagian dari persiapan Lebaran, Presiden Prabowo telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat selama musim mudik.

Beberapa di antaranya adalah diskon tarif tol hingga 20% di berbagai ruas tol serta penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14%.

Menurut Cucun, langkah ini akan membuat perjalanan mudik lebih lancar, aman, dan nyaman.

“Diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, serta program mudik gratis dari pemerintah sangat tepat, mengingat kondisi ekonomi saat ini cukup menantang,” tambahnya.

Di sisi lain, Cucun menegaskan bahwa perusahaan harus memastikan pembayaran THR sesuai aturan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur bahwa THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh dan tepat waktu, serta menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tak hanya bagi pekerja formal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja di sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi juga berhak mendapatkan bonus hari raya.

“Kita patut bersyukur karena pemerintah mulai memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal seperti ojek online dan kurir. Mereka telah berkontribusi besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat,” ungkap Cucun.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Cucun mendorong masyarakat yang mengalami kendala dalam penerimaan THR agar segera melaporkannya ke posko pengaduan yang telah disediakan Kementerian Ketenagakerjaan. DPR juga akan ikut mengawal proses ini guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Lebih lanjut, Cucun menyoroti pentingnya persiapan menghadapi arus mudik. Ia meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kelancaran transportasi, kesiapan infrastruktur, serta pelayanan bagi para pemudik.

“Koordinasi antara berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, sangat diperlukan agar mudik tahun ini berjalan lancar dan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan nyaman bersama keluarga,” pungkasnya.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *