KITAINDONESIASATU.COM – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, dalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Besar TNBTS, Kepolisian RI, dan TNI, ditemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di area konservasi ini.
Ladang-ladang tersebut terletak di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dengan luas total sekitar 1 hektar.
Penanaman ganja ini terungkap berkat penggunaan teknologi drone yang memudahkan deteksi di area-area yang sulit dijangkau.
Ladang-ladang tersebut terletak di zona rimba yang jauh dari jalur wisata Gunung Bromo maupun pendakian Gunung Semeru, menjadikan aktivitas ilegal ini semakin mencolok.
Tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem yang menjadi habitat alami berbagai flora dan fauna.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang, tiga terdakwa yang merupakan warga setempat dihadirkan.
Mereka diduga kuat sebagai pelaku utama di balik penanaman ganja tersebut.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kawasan konservasi sangat penting untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal seperti ini.


