KITAINDONESIASATU.COM– Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) mengungkapkan bahwa berkurangnya tangkapan air di hulu DAS Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi menjadi penyebab utama banjir ekstrem dan longsor di Jabodetabek.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Deputi Penegakan Hukum Irjen Pol. Rizal Irawan, mengumumkan bahwa delapan perusahaan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kini menghadapi sanksi paksaan pemerintah.
Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan pembongkaran mandiri seluruh bangunan mereka dalam waktu 30 hari setelah menerima surat paksaan, di samping melakukan pemulihan lingkungan pasca-pembongkaran.
“Kami tidak main-main. Jika mereka gagal melakukan pembongkaran, pemerintah akan mengambil alih dan melakukannya. Dan, mereka akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Rizal Irawan dalam konferensi pers pada Selasa 18 Maret 2025.
Delapan perusahaan yang terancam sanksi tersebut adalah PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, dan PT Jelajah Handal Lintasan. Selain itu, dua perusahaan lain, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan, juga dikenakan sanksi administratif.
Tidak hanya di Puncak, Rizal Irawan juga merekomendasikan enam perusahaan di kawasan Sentul, yang merupakan hulu DAS Kali Bekasi, untuk bertanggung jawab dalam mengatasi banjir di wilayah Bekasi. Perusahaan-perusahaan ini termasuk PT Sentul City, Tbk., Rainbow Hill Golf Club, PT Mulia Colliman International, dan Summarecon Bogor.
“Kami telah diperintahkan untuk menghentikan semua aktivitas enam perusahaan tersebut. Penegakan hukum pidana dan gugatan perdata atas kerugian lingkungan hidup akan dilakukan, mengingat kerusakan yang ditimbulkan sangat besar,” ungkap Rizal.


