News

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang

×

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
simkelilingciputra
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 17 Maret 2025 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Kutabumi  
  2. Lobby Timur Mall Ciputra, Citra Raya, Cikupa
Baca Juga  Polisi Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Ahli Waris Toton Cs dan PT Metropolitan Kentjana, Inilah Hasilnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *