Berita UtamaNews

Pemerintah Kucurkan THR dan Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara, Siapa Saja yang Berhak?

×

Pemerintah Kucurkan THR dan Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara, Siapa Saja yang Berhak?

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 14
THR dan gaji ke-13 segera cair

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah menetapkan bahwa pejabat negara juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sebagaimana yang diterima oleh aparatur negara lainnya.

Hal ini mencakup pejabat di jajaran eksekutif seperti presiden, wakil presiden, para menteri, serta anggota DPR.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN. Aturan tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Pejabat Negara Termasuk Aparatur yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam peraturan tersebut, pejabat negara termasuk dalam kategori aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga  Skandal Sertifikat: DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah

Aparatur negara yang dimaksud meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat Negara
Pejabat Negara yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Pada Pasal 3 Ayat 4, dijelaskan lebih lanjut bahwa pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 antara lain:

Presiden dan Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, serta DPD
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
Ketua, Wakil Ketua, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menteri, Wakil Menteri, serta pejabat setingkat menteri
Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Baca Juga  Rannisa Soraya dan RAG Home: Mengubah Ruang dengan Karpet Kreatif

Selain itu, pejabat lain seperti staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, pimpinan badan layanan umum, serta pimpinan lembaga penyiaran publik juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Meskipun demikian, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan aparatur negara tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

Aparatur negara, prajurit TNI, atau anggota kepolisian tidak akan menerima tunjangan ini jika mereka sedang dalam salah satu dari dua situasi berikut:

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama Termasuk 5 Kapolres

Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada aparatur negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.-***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *