News

Sunat Takaran, Pabrik Distributor Minyakita di Karawang Disegel

×

Sunat Takaran, Pabrik Distributor Minyakita di Karawang Disegel

Sebarkan artikel ini
minyakita
Dok. Minyakita

KITAINDONESIASATU.COM –  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tindakan tegas menyegel pabrik Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat. Pabrik terbukti telah melakukan praktik curang atau sunat isi takaran Minyakita.

“Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,’’ ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, di saat ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 13 Maret 2025.

Saat ini PT Aega tidak bisa lagi untuk menjalankan usahanya. Selanjutnya, Kemendag akan mencabut izin berusaha PT Aega. Dengan demikian nantinya tidak bisa lagi untuk melakukan kegiatan usaha.

Baca Juga  Setelah Minyakita, Kini Giliran Beras yang Disunat

Disebutkan, bahwa dari hasil ekspose di pabrik Minyakita di Karawang, pihaknya menemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi.

Dalam ekspose pabrik tersebut, mendag beserta tim terkait menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan tidak sesuai kapasitas takaran yang semestinya. Artinya, pabrik ini menyunat isi takarangan Minyakita.

Dalam pengujian metode volumetric atau pengukuran volume dengan gelas ukur, bahwa bahwa volume yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, dari seharusnya 1.000 ml. Padahal botol minyak terisi penuh.

Dalam kesempatan itu, mendag mengungkapkan bahwa ia bersama satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takarangan sejak Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga  Bising Sampai Subuh, Proyek Padel di Jaksel Dipolisikan

Ia memastiakn bahwa produk-produk Minyakita yang tidak sesai dengan takaran akan ditarik dari pasaran. Langkah ini agar tdiak merugikan konsumen.

Selain itu, Kemendag akan semakin massif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

“Menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan yang ketat kepada pelaku usaha,’’ tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *