News

Kemenag Kembali Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, Cek Jadwalnya!

×

Kemenag Kembali Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, Cek Jadwalnya!

Sebarkan artikel ini
sahiron
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron. (Foto: Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pengajuan kenaika jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Guru Besar (Profesor) di Rumpun Ilmu Agama. Pengajuan ini dilakukan lewat aplikasi pakptk.kemenag.go.id.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Sahiron mengatakan, pengajuan usulan ini akan dibagi ke dalam tiga periode sepanjang 2025.

“Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sahiron, di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik masih mengacu pada KMA 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6237 Tahun 2024 mengenai SOP Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.

Adapun syarat khusus bagi dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi magister maupun doktor mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi No. 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Berikut Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 2025:

Periode I
11 April – 10 Mei 2025 | Pengajuan Usulan
19 Mei – 10 Juni 2025 | Penilaian Usulan
17 Juni – 1 Juli 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
Juli 2025 | Penetapan Hasil

Periode II
1 – 31 Juli 2025 | Pengajuan Usulan
7 – 30 Agustus 2025 | Penilaian Usulan
8 – 30 September 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
Oktober 2025 | Penetapan Hasil

Periode III
1 – 25 Oktober 2025 | Pengajuan Usulan
1 – 21 November 2025 | Penilaian Usulan
24 November – 15 Desember 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
Desember 2025 | Penetapan Hasil

Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku bisa dilihat di situs resmi kemenag. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *