KITAINDONESIASATU.COM – Umat muslim wajib mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan pembersiih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadan dan sifatnya wajib untuk dibayarkan.
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam bersabada:
“Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Ya, zakat fitrah terbagi dalam lima waktu, dari mulai mubah hingga haram. Berikut pandangan para ulama bermazhab syafi’i:
- Waktu Mubah
Yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
2. Waktu Wajib
Adalah pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
3. Waktu Sunnah
Sebelum sholat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum sholat IdulFitri.
4. Waktu Makruh
Setelah sholat IdulFitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu Maghrib Hari Raya IdulFitri.
5. Waktu Haram
Yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Terkait pembagian waktu bayar zakat itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Hadits ini berbunyi, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum sholat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah sholat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”
Sementara Syekh M Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan, bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah pada setelah Hari Raya IdulFitri, karena haram menunda pembayaran zakat fitrah. Wallahu ‘Alam Bisshawab. (*)


