Lifestyle

Kewajiban Bayar Zakat Umat Muslim setiap Tahun, Berikut Penjelasannya

×

Kewajiban Bayar Zakat Umat Muslim setiap Tahun, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
uangbaru
Ilustrasi

KITAINDONESIASATU.COM – Zakat dalam Bahasa Arab mengandung beberapa arti, di antaranya berkembang, berkah, dan menyucikan. Sementara dalam istilah fiqih adalah sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tetentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu atau mustahiqqin.

Misalkan zakat harta,  Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata:

  وسميت بذلك لأن المال ينمو ببركة إخراجها ودعاء الآخذ  

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar).

 Allah berfirman:   وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ   

Artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.” (QS. Ar-Ruum : 39)  

Sementara tentang hikmah zakat, maka besar sekali di balik kewajiban zakat. Tentu saja hikmahnya begitu jelas, salah satunya dapat mengentaskan kemiskinan.

 Di dalam kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat. 

  أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء

 Artinya: “Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampak jelas. Dan semakin tampak di masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah Swt telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis).

Selanjutanya, kewajiban zakat lainnya yakni ada zakat pertanian, zakat peternakan, zakat emas dan perak, dan zakat pertambangan. Dan perlu diingat bahwa semua zakat-zakat ini wajib dibayarkan setiap tahun.  

Demikian penjelasan tentang zakat, dan bagaimana Allah SWT menata dan mengatur sedemikain rupa agar manusia di muka bumi ini menjadi baik dan Sejahtera. Hanya saja, di Indonesia karena mungkin kurang pengetahuan atau factor lain, maka tidak terlalu berdampak bagi perekonomian umat Islam. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *