KITAINDONESIASATU.COM – Seorang narapidana perempuan berinisial IM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar melahirkan bayi kembar secara prematur pada Jumat, 7 Maret 2025.
Proses persalinan IM yang melahirkan dalam status tidak memiliki suami sah itu dilakukan melalui operasi caesar di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar.
Meski hamil wanita ini harus menerima kenyataan hidup yang pahit, lantaran dia mengandung saat masuk ke dalam Lapas di Blitar namun belum menikah dan tak bersuami.
Dua Pemotor Jatuh Tertabrak Truk di Raya Ngawi-Solo, Mahasiswa Poltek Lampung Korbannya
Hingga kini akhirnya IM melahirkan dua anak kembar, namun kondisinya kurang normal.
Kedua bayi lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan saat ini, akhirnya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Sejauh ini IM telah menjalani masa pidana selama 9 bulan akibat kasus pencurian, dengan sisa hukuman tinggal 3 bulan 29 hari lagi.
Selama di dalam tahanan, IM tetap mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil, termasuk pemeriksaan rutin dan asupan makanan bergizi.
Meskipun IM tidak memiliki keluarga, ia merelakan anak-anaknya untuk diadopsi.
Pihak lapas saat ini masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan masa depan kedua bayi tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan narapidana perempuan yang sedang hamil.
Lapas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa narapidana mendapatkan perawatan medis yang memadai selama masa kehamilan dan persalinan.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk menjamin kesejahteraan bayi yang lahir dalam situasi seperti ini, termasuk proses adopsi yang sesuai dengan peraturan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kini IM dan kedua buah hatinya masih dalam perawatan di RSUD Mardi Waluyo Blitar, selami ini masih menjalani obserpasi pasca kelhiran kedua anaknya itu. **
