Berita Utama

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

×

KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung KPK (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus unjuk gigi. Kali ini KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Jumat (7/3/2025) malam.

“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.

Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Setyo belum merinci identitas keenam tersangka lainnya.

Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menduga adanya praktik markup harga dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Rabu (6/3/2024) menyebut kasusnya kalau nggak salah markup harga.

Namun Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Namun, ia menyebutkan bahwa harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp120 miliar, dan kerugian negara diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun, ia mencabut gugatan praperadilan tersebut. KPK terus mendalami kasus ini dan akan segera mengumumkan perkembangan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *