News

Nyaris Kehilangan Nyawa Kakek Tulungagung Disambar KA Commuter Line Dhoho Hanya Luka Parah

×

Nyaris Kehilangan Nyawa Kakek Tulungagung Disambar KA Commuter Line Dhoho Hanya Luka Parah

Sebarkan artikel ini
disambar ka
Kondisi korban seorang kakek yang selamat disambar KA Dhoho hendak dievakuasi petugas. foto: facebook/Radar Tulungagung

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi nekat pengendara sepeda pancal di Tulungagung hampir saja kehilangan nyawanya setelah menerobos perlintasa palang pintu KA di Ngajang, Tulungagung, Jumat (7/3/2025).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08:30 WIB itu terjadi do perlintasan kereta api sebidang JPL 254 Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Diketahui pengendara adalah seorang kakek-kakek berinisial M warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo Tulungagung yang nekat menerobos perlintasan KA dengan sepeda ontelnya hingga mengalami luka-luka pagian tangannya.

Gagal Menyalip dari Kiri Mahasiswi asal Lamongan Terlindas Truk Hino di Jalan Raya Cerme Gresik

Baca Juga  Duka di Ponpes Al Khoziny Memuncak, Keluarga Santri Protes Evakuasi Lamban

Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan saat entah apa yang mendorong seorang kakek berinisial M ini yang nekat menerobos palang pintu saat KA hendak melintas.

Entah apakah sang kakek tidak mengetahui keberadaan kereta yang akan melintas, namun saat itu ia nekat menerobos perlintasan KA yang sudah tertutup.

Korban saat itu mengendarai sepeda ontel hendak melintas dari arah barat ke arah timur, sementara dari arah samping sedang melaju KA Commuter Line Dhoho dengan kecepatan maksimal.

Empat Kasus Kecelakaan Empat Tewas Gagal Menyalip Truk Dari Sisi Kiri, Berikut Penjelasannya

Baca Juga  Wisatawan Tapanuli Utara Ditemukan Nelayan di Laut Tulungagung

Namun meskipun palang pintu telah ditutup sang kakek ini menerobos melalui rongga tengah yang masih ada celah untuk kemudian melintas cukup dekat, hingga kemudian terserempet KA yang melintas.

Akibat peristiwa ini sepeda pancal korban mengalami kerusakan parah, sedang sang kakek mengalami luka berat karena patah tangan dan kaki.

Korban langsung dievakuasi oleh petugas ke RSUD dr Iskak Tulungagung, sementara kendaraan sepeda korban mengalami kerusakan parah.

Kejar-kejaran Tabrak Lari Hingga Puluhan Km Sidoarjo – Mojokerto Berakhir Adu Banteng

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rohmad Makin Zainul kepada wartawan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami warga Tulungagung itu.

Baca Juga  Ayo Datang ke Sogogi Shabu & Grill Medan Besok, Ada Promo 12.12!

Peristiwa ini Zainul mengatakan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian UU Nono 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatakan pengendara wajib berhenti ketika sinya perbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup atau isyarat lain. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *