KITAINDONESIASATU.COM – Aksi nekat pengendara sepeda pancal di Tulungagung hampir saja kehilangan nyawanya setelah menerobos perlintasa palang pintu KA di Ngajang, Tulungagung, Jumat (7/3/2025).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08:30 WIB itu terjadi do perlintasan kereta api sebidang JPL 254 Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Diketahui pengendara adalah seorang kakek-kakek berinisial M warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo Tulungagung yang nekat menerobos perlintasan KA dengan sepeda ontelnya hingga mengalami luka-luka pagian tangannya.
Gagal Menyalip dari Kiri Mahasiswi asal Lamongan Terlindas Truk Hino di Jalan Raya Cerme Gresik
Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan saat entah apa yang mendorong seorang kakek berinisial M ini yang nekat menerobos palang pintu saat KA hendak melintas.
Entah apakah sang kakek tidak mengetahui keberadaan kereta yang akan melintas, namun saat itu ia nekat menerobos perlintasan KA yang sudah tertutup.
Korban saat itu mengendarai sepeda ontel hendak melintas dari arah barat ke arah timur, sementara dari arah samping sedang melaju KA Commuter Line Dhoho dengan kecepatan maksimal.
Empat Kasus Kecelakaan Empat Tewas Gagal Menyalip Truk Dari Sisi Kiri, Berikut Penjelasannya
Namun meskipun palang pintu telah ditutup sang kakek ini menerobos melalui rongga tengah yang masih ada celah untuk kemudian melintas cukup dekat, hingga kemudian terserempet KA yang melintas.
Akibat peristiwa ini sepeda pancal korban mengalami kerusakan parah, sedang sang kakek mengalami luka berat karena patah tangan dan kaki.
Korban langsung dievakuasi oleh petugas ke RSUD dr Iskak Tulungagung, sementara kendaraan sepeda korban mengalami kerusakan parah.
Kejar-kejaran Tabrak Lari Hingga Puluhan Km Sidoarjo – Mojokerto Berakhir Adu Banteng
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rohmad Makin Zainul kepada wartawan mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami warga Tulungagung itu.
Peristiwa ini Zainul mengatakan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian UU Nono 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mengatakan pengendara wajib berhenti ketika sinya perbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup atau isyarat lain. **


