Bisnis

Investasi Rp 15 Triliun, Pabrik Anak Usaha Chandra Asri Masuk Daftar PSN

×

Investasi Rp 15 Triliun, Pabrik Anak Usaha Chandra Asri Masuk Daftar PSN

Sebarkan artikel ini
chandra asri
Foto istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Pembangun pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Kota Cilegon, Banten, Siap dilakukan oleh PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group). Bahkan pabrik ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Indonesia. 

Presiden Direktur & CEO Chandra Asri Group, Erwin Ciputra, mengapresiasi langkah dan dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia yang menetapkan pabrik CA-EDC sebagai PSN. “Kami sangat mendukung Asta Cita dengan mendorong hilirisasi industri dan mengurangi ketergantungan bahan kimia impor,” ujarnya melalui keterangan tertulis, kemarin.

Perizinan yang sudah dikantongi hingga saat ini yaitu perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat dalam melanjutkan Pembangunan.

“Mohon dukungannya dari semua pihak agar pembangunan pabrik CA-EDC bisa berjalan lancar, karena pabrik ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi serta berperan dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia,” kata Erwin.

Investasi yang ditanamkan untuk proyek pabrik CA-EDC mencapai Rp 15 triliun dan akan dikelola anak usaha Chandra Asri Group yaitu PT Chandra Asri Alkali (CAA). Pabrik ini akan memiliki kapasitas produksi 400.000 ton/tahun untuk kaustik soda basah dan 500.000 ton/tahun Ethylene Dichloride (EDC).

Kaustik soda yaitu bahan yang banyak digunakan untuk proses pemurnian alumina dan nikel, terutama dalam komponen baterai kendaraan listrik (EV) dan juga dibutuhkan unutk industri pulp & paper, serta industri rumah tangga. Sedangkan EDC adalah bahan utama pembuatan Polynvinyl Chloride (PVC) yang digunakan di berbagai sektor konstruksi, seperti pipa plastik.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan PSN untuk lima tahun ke depan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang diteken pada 10 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *