News

SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

×

SIM Keliling di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
mobil sim keliling
Istimewa

KITAINDONESIASATU.com– Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Senin, 4 Maret 2025 mulai pukul 08.00-14.00:

  1. Pospol  Telaga BestariKutabumi  
  2. Lobby Timur Mall Ciputra, Citra Raya, Cikupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *