KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor telah mematangkan seluruh persiapan menjelang pembukaan pendaftaran Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Bogor 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan awak media di Kantor KPU Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Senin 26 Agustus 2024, Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin menegaskan kesiapan KPU dalam menjalankan proses ini sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah siap membuka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Kami juga membatasi jumlah pendamping yang bisa masuk area pendaftaran karena keterbatasan ruangan,” ujar Habibi, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dian A. Yamin dan Ketua Divisi Rendatin Ferry B. Muslim, Senin, 26 Agustus 2024.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kota Bogor telah menyesuaikan aturan teknisnya melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PKPU 8 tahun 2024.
“Salah satu poin pentingnya adalah pengusungan pasangan calon yang bisa menggunakan 7,5 persen dari total suara sah di Kota Bogor,” ungkap Habibi.


