KITAINDONESIASATU.COM-Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025 atau 1446 Hijriah, ASN di lingkungan Pemkot Tangerang akan menjalani pola kerja minimal 32,5 jam per minggu.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem kerja shift, jam operasional disesuaikan berdasarkan keputusan kepala OPD masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kerja ASN selama bulan suci. “Surat edaran ini untuk menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap mampu menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja dalam melayani masyarakat,” ujarnya, kemarin.
Sebenarnya penyesuaian jam kerja ini, tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan aturan yang diberlakukan pada bulan Ramadan tahun sebelumnya.
Pemkot Tangerang berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan melayani masyarakat. “Kami hanya memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan,” tambah Jatmiko.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh ASN untuk tetap disiplin dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga efektivitas pelayanan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Jam Kerja ASN Pemkot Tangerang Selama Bulan Ramadhan
Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB)
Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB)
