Berita Utama

Dakwaan Oditur Militer: Kolonel Eka Yogaswara Diduga Sewakan Tanah Negara

×

Dakwaan Oditur Militer: Kolonel Eka Yogaswara Diduga Sewakan Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 36
Mantan Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan RI Kolonel Inf. Eka Yogaswara dalam di Pengadilan Militer. [Foto: Antara]

KITAINDONESIASATU.COM – Oditur Militer dari Jakarta II mendakwa mantan Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Inf. Eka Yogaswara, atas dugaan penyerobotan tanah negara milik PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.

Tanah tersebut terletak di Jalan Kapten Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan.

“Dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan serangkaian tindakan sejak tahun 2012 hingga 2023, atau setidaknya dalam rentang waktu tersebut, di lokasi yang disebutkan,” ujar Oditur Militer Kolonel Laut (H) Alfian Rantung saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur,sebagaimana ditulis Antara pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menurut Oditur, Kolonel Eka diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dengan menyewakan atau menggadaikan tanah yang bukan miliknya demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Kolonel Eka mengklaim sebagai ahli waris dari almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa, yang disebut sebagai pemilik tanah tersebut.

Ia mengaku memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Girik No. 585 serta dokumen pendukung lainnya.

Menanggapi klaim tersebut, PT PFN mengambil langkah hukum dan mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah. Persidangan berujung pada kemenangan PFN.

Direksi PT PFN sempat mengadakan pertemuan dengan Kolonel Eka pada 20 Februari 2022 di sebuah restoran yang berada di atas lahan sengketa, dengan tujuan mediasi.

Namun, perundingan tidak mencapai kesepakatan, karena Kolonel Eka tetap bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan miliknya, meskipun sudah ada putusan kasasi.

Lebih lanjut, Oditur menyebut bahwa Kolonel Eka menyewakan tanah tersebut dalam kurun waktu yang disebutkan, dan menerima uang sewa dengan jumlah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Oditur berpendapat bahwa Kolonel Eka telah melanggar Pasal 385 ayat (4) KUHP serta Pasal 167 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, perkara ini harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II.

Menanggapi dakwaan tersebut, Kolonel Eka berencana mengajukan keberatan melalui eksepsi.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *