Berita Utama

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Geledah Perusahaan Anak Raja Minyak

×

Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Geledah Perusahaan Anak Raja Minyak

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina. Kali ini, Kejagung menggeledah PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Kamis (27/2/2025).

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan MKAR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hingga malam hari. Salah satu lokasi yang digeledah di Cilegon yakni PT OTM yang diduga menjadi depo, penampung minyak yang diimpor.

Menurut Harli, penggeledahan ini dilakukan untuk memeriksa keterkaitan antara kesaksian para tersangka dengan sejumlah dokumen yang ditemukan.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Jalan Jenggala 2.

Petugas menyita 144 bundel berkas dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yaitu tersangka MKAR.

Kejagung sudah menahan 9 tersangka yang membuat kerugian negara mencapai Rp 193,7 Triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *