News

Skandal Blending BBM: Kejagung Temukan Bukti Penipuan Harga Pertamax

×

Skandal Blending BBM: Kejagung Temukan Bukti Penipuan Harga Pertamax

Sebarkan artikel ini
Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengatakan tidak ada proses pencampuran (blending) bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan domestik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan bahwa dalam penyelidikan kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya blending antara BBM dengan oktan rendah RON 88 dan RON 92, yang kemudian dijual ke konsumen dengan harga Pertamax.

“Penyidik menemukan ada RON 90, atau di bawahnya ya (RON) 88 di-blending dengan RON 92. Jadi RON (rendah) dengan RON (tinggi),” ujar Qohar Rabu (26/2/2025) malam.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi-12 DPR pada Rabu (26/2/2025).

Dalam RDP tersebut, Mars Ega memastikan bahwa semua BBM yang dijual melalui SPBU Pertamina sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak memiliki fasilitas blending untuk mengubah kadar oktan BBM, dan proses blending yang dilakukan hanya sebatas penambahan aditif dan pewarna, bukan untuk meningkatkan kadar oktan.

Namun, Qohar menegaskan bahwa temuan tim penyidiknya menunjukkan fakta hukum yang berbeda, yakni bahwa antara RON 88 dan RON 92 dilakukan blending, yang kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sesuai dengan harga RON 92.

Praktik blending ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023, dan merupakan temuan yang didukung oleh bukti dan keterangan saksi yang ada.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *